JAKARTA — Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 H, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli meninjau Posko Tunjangan Hari Raya (THR) dan Bonus Hari Raya (BHR) Keagamaan Tahun 2026 yang dibuka Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Posko ini berada di Pelayanan Terpadu Satu Atap (PTSA) Gedung B Lantai 1, Jakarta Selatan, dan hadir untuk memastikan hak pekerja terpenuhi secara tepat waktu.
Posko THR dan BHR menyediakan dua layanan utama: konsultasi dan pengaduan.
Baca Juga: Menaker Yassierli: MagangHub Buka Peluang Kerja Bagi Lulusan Baru Layanan konsultasi, yang sudah dibuka sejak 2 Maret 2026, melayani pertanyaan seputar kelayakan penerima, cara penghitungan THR, hingga kasus pemutusan hubungan kerja (PHK).
Menaker Yassierli menjelaskan, pertanyaan yang paling sering diajukan pekerja berkaitan dengan mekanisme pembayaran THR saat terjadi PHK.
"Yang biasanya ditanyakan itu, apakah saya layak mendapatkan THR ketika saya bekerja tapi tiba-tiba ada kasus PHK. Kemudian cara menghitungnya seperti apa. Posko ini hadir untuk menjawab semua pertanyaan itu," ujar Yassierli saat meninjau posko, Kamis (5/3/2026).
Selain konsultasi, Posko juga membuka layanan pengaduan yang mulai aktif H-7 sebelum Hari Raya.
Layanan ini beroperasi setiap hari, termasuk akhir pekan dan hari libur, untuk memastikan setiap pengaduan terkait THR yang belum dibayarkan atau dicicil ditindaklanjuti segera oleh pengawas ketenagakerjaan.
Untuk memperluas akses, Kemnaker menyediakan layanan online melalui website poskothr.kemnaker.go.id dan WhatsApp di nomor 081280001112.
Menaker menekankan, masyarakat tidak harus datang langsung ke posko, namun dapat memanfaatkan layanan daring terlebih dahulu.
"Saya mengimbau agar Posko THR dan BHR ini ada di setiap dinas ketenagakerjaan provinsi, kota, kabupaten, serta kawasan industri. Semua posko harus terintegrasi dengan Posko THR Kementerian Ketenagakerjaan," tegas Yassierli.
Menutup kunjungan, Menaker Yassierli menyampaikan pesan tegas kepada seluruh pemberi kerja: memenuhi hak pekerja atas THR dan BHR tepat waktu bukan pilihan, melainkan kewajiban.