JAKARTA – Pemerintah menetapkan target ambisius: menghapus kemiskinan ekstrem hingga 0 persen pada 2026.
Pernyataan ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar (Cak Imin), dalam agenda Peran Pemerintah Daerah dalam Optimalisasi Pelaksanaan Pengentasan Kemiskinan dan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem, di kantor Kemenko PM, Jakarta Pusat, Rabu (4/3/2026).
"Pemerintah telah menetapkan target ambisius dan terukur yaitu kemiskinan ekstrem 0 persen di tahun 2026. Seiring dengan itu, kami optimis dan yakin kemiskinan nasional turun hingga angka maksimal 5 persen pada 2029," ujar Cak Imin.
Baca Juga: DPMPTSP Sumut Perketat Pengawasan 177 Perusahaan untuk Tingkatkan Kepatuhan LKPM Cak Imin menekankan bahwa pengukuran indikator kemiskinan menjadi kunci agar kebijakan pembangunan daerah tepat sasaran dan berdampak langsung kepada masyarakat.
Pengabaian terhadap indikator ini, menurutnya, berisiko membuat anggaran dan program tidak menyentuh kesejahteraan rakyat serta memperlebar ketimpangan sosial.
"Bila kita ingin masyarakat terus naik kelas dan bermartabat, maka pemberdayaan masyarakat adalah kuncinya," katanya.
Ia menambahkan, paradigma pembangunan kini bergeser dari perlindungan sosial semata ke pemberdayaan masyarakat.
Bantuan sosial hanya menjadi bantalan sementara, sedangkan jaminan sosial berfungsi sebagai jaring pengaman.
"Dengan paradigma ini, masyarakat tidak hanya menerima bantuan, tetapi kita dorong menjadi pelaku pembangunan," ujar Cak Imin.
Kemiskinan ekstrem menurut Badan Pusat Statistik (BPS) adalah kondisi di mana masyarakat tidak mampu memenuhi kebutuhan dasar, termasuk makanan, air bersih, sanitasi, kesehatan, tempat tinggal, pendidikan, dan akses informasi.
Seseorang dikategorikan miskin ekstrem jika pengeluarannya di bawah Rp 10.739 per orang per hari atau Rp 322.170 per bulan.
Berdasarkan data BPS per Maret 2025, jumlah penduduk miskin ekstrem di Indonesia mencapai 2,38 juta orang, setara 0,85 persen dari total populasi.