MEDAN — Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sumatera Utara menyatakan seluruh data investor di daerah itu telah tercatat dalam sistem perizinan berbasis elektronik Online Single Submission (OSS).
Kepala Bidang Promosi Penanaman Modal DPMPTSP Sumut, Damar Wulan, mengatakan sistem OSS menjadi pintu utama pendataan pelaku usaha, baik Penanaman Modal Asing (PMA) maupun Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN).
"Semua yang punya NIB itu datanya ada di OSS, termasuk profil pelaku usahanya," ujar Damar di Kantor Gubernur Sumut, Rabu, 4 Maret 2026.
Baca Juga: Bupati Anton Achmad Saragih Dorong Percepatan KDMP, 4 Gerai di Simalungun Siap Beroperasi Menurut dia, setiap investor yang telah mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB) secara otomatis terdaftar dalam sistem tersebut.
Data yang tersimpan mencakup identitas pelaku usaha hingga informasi dasar kegiatan usaha.
OSS merupakan sistem perizinan terpusat yang dikelola pemerintah untuk mempermudah proses perizinan berusaha sekaligus memperkuat pengawasan dan pelaporan investasi secara nasional.
Namun, ketika diminta memaparkan jumlah konkret investor PMA dan PMDN yang saat ini aktif di Sumatera Utara, Damar belum dapat menyampaikan rinciannya.
Ia menjelaskan bahwa meski data tersedia dalam sistem, diperlukan proses rekapitulasi dan penarikan data untuk memperoleh angka yang valid.
"Kalau diminta angka spesifik jumlah investor PMA dan PMDN di Sumut, itu perlu kami rekap dulu. Datanya ada di sistem, tapi memang harus ditarik dan diolah kembali," katanya.
Pernyataan itu memperlihatkan adanya tantangan dalam penyajian data agregat secara cepat, meskipun infrastruktur digital telah terintegrasi.
Di satu sisi, basis data investasi telah terdigitalisasi secara nasional.
Namun di sisi lain, kesiapan penyajian angka real time atau dalam waktu singkat untuk kebutuhan publik dan perumusan kebijakan masih menjadi pekerjaan rumah.