JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan perjanjian dagang Agreements on Reciprocal Trade (ART) antara Indonesia dan Amerika Serikat tetap berjalan meski Mahkamah Agung AS membatalkan kebijakan tarif resiprokal sebelumnya.
Menurut Airlangga, perjanjian ini baru berlaku 90 hari setelah penandatanganan dan proses ratifikasi, termasuk konsultasi dengan DPR RI.
"Nggak batal, itu kan baru berlaku sesudah 90 hari dan setelah ratifikasi," ujar Airlangga kepada wartawan di Jakarta, Jumat (27/2/2026).
Baca Juga: Hinca Panjaitan Turun Langsung Pantau Sidang Korupsi Amsal Sitepu: “Proses Hukum Harus Sesuai KUHAP Baru” Ia menambahkan, produk Indonesia yang sudah mendapatkan tarif 0%—meliputi 1.819 pos tarif mulai dari minyak sawit, kopi, kakao, rempah-rempah, karet, hingga komponen elektronik dan pesawat terbang—akan tetap mendapatkan bea masuk 0% ke AS.
Sementara untuk tarif resiprokal umum yang sebelumnya 19%, kini dikenakan bea impor 15%, menyusul pembatalan kebijakan Trump oleh Mahkamah Agung AS. "(Tarif 19%) dapat diskon jadi 15%," jelas Airlangga.
Produk tekstil dan apparel juga menikmati tarif 0% melalui mekanisme Tariff Rate Quota (TRQ).
Airlangga menekankan, hal ini berdampak langsung pada 4 juta pekerja di sektor tersebut, atau sekitar 20 juta masyarakat termasuk keluarga mereka.
Perjanjian ART ini, yang diberi judul "Toward a New Golden Age for the US-Indonesia Alliance", diharapkan dapat memperluas akses ekspor Indonesia dan mendorong ekspansi pasar produk lokal di Amerika Serikat.*
(d/dh)