MEDAN – Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, resmi mencabut dan meninjau ulang aturan tarif parkir yang ditetapkan pada masa kepemimpinan Bobby Nasution.
Perubahan tersebut dituangkan dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 9 Tahun 2026 tentang Peninjauan Besaran Tarif Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum, menggantikan Perwal nomor 1 tahun 2024.
Dengan kebijakan baru ini, tarif parkir tepi jalan untuk sepeda motor turun dari Rp3.000 menjadi Rp2.000, sedangkan untuk mobil turun dari Rp5.000 menjadi Rp4.000.
Baca Juga: Tarif Parkir Baru Berlaku di Medan, Bayar Bisa Tunai dan QRIS "Memang aturan baru ini membutuhkan waktu penyesuaian, namun kami yakin dengan niat tulus dan ikhlas untuk membantu masyarakat serta menata perparkiran di Kota Medan, kebijakan ini dapat terlaksana dengan baik," kata Rico Waas saat menyampaikan penyesuaian tarif parkir, Rabu, 25 Februari 2026.
Rico menjelaskan, revisi tarif ini dilatarbelakangi kondisi perekonomian masyarakat Kota Medan yang masih membutuhkan stimulus finansial.
"Mudah-mudahan ini bisa menjadi dampak positif bagi masyarakat. Tarif sebelumnya dianggap masih belum sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan warga," ujarnya.
Sebelumnya, pada awal tahun 2024, Pemerintah Kota Medan di bawah kepemimpinan Bobby Nasution menaikkan tarif parkir melalui Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Pada peraturan itu, retribusi parkir untuk sepeda motor dan kendaraan roda tiga sebesar Rp3.000, mobil penumpang dan kendaraan sejenis Rp5.000, truk mini Rp7.000, truk dan bus Rp8.000, dan truk gandengan atau trailer Rp12.000.
Dengan kebijakan baru ini, Pemko Medan menegaskan tujuan utamanya adalah menyeimbangkan pelayanan publik sekaligus meringankan beban masyarakat dalam menghadapi situasi ekonomi yang menantang.*
(ds/dh)