MEDAN – Pemerintah Kota Medan resmi menurunkan tarif retribusi parkir tepi jalan umum mulai Rabu, 25 Februari 2026. Kebijakan ini berlaku bagi kendaraan roda dua maupun roda empat.
Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, mengatakan tarif baru tersebut ditetapkan melalui peraturan wali kota sebagai tindak lanjut dari Pemerintah Kota Medan.
"Untuk sepeda motor yang sebelumnya Rp3.000 menjadi Rp2.000. Untuk mobil yang sebelumnya Rp5.000 menjadi Rp4.000," kata Rico di lobi kantor wali kota, Rabu, 25 Februari 2026.
Baca Juga: Jaksa Agung Dikabarkan Turun ke Kejati Sumut, Ada Apa dengan Sidang Citraland? Ia menjelaskan, penyesuaian tarif itu mengacu pada Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 1 Tahun 2024 yang memungkinkan revisi besaran retribusi parkir.
Menurut dia, kebijakan tersebut dilakukan dalam semangat peningkatan pelayanan perparkiran sekaligus sebagai stimulus ekonomi bagi masyarakat.
Pembayaran retribusi parkir, kata Rico, dapat dilakukan secara tunai maupun non-tunai menggunakan QRIS.
Pemerintah kota juga akan membentuk satuan tugas untuk memperkuat pengawasan dan penertiban pengelolaan parkir tepi jalan.
Selain itu, Dinas Perhubungan Kota Medan akan menindak juru parkir liar melalui Tim Cakrawala.
Juru parkir resmi diwajibkan mengenakan atribut seperti rompi dan tanda pengenal, serta memberikan karcis resmi kepada pengguna jasa parkir.
Rico menambahkan, seluruh juru parkir resmi akan mengikuti pelatihan yang diselenggarakan Dinas Perhubungan guna meningkatkan standar pelayanan. "Jukir akan dilatih kesopanannya dan pemahaman aturan agar memberikan pelayanan terbaik," ujarnya.
Pemerintah kota juga mewajibkan juru parkir resmi memiliki surat keterangan bebas narkoba sebagai bagian dari penataan sistem perparkiran di Kota Medan.
Rico berharap penurunan tarif tersebut dapat meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kualitas layanan parkir di ibu kota Sumatera Utara itu.*