JAKARTA — Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengungkap praktik sistematis sejumlah perusahaan dalam menghindari kewajiban membayar Tunjangan Hari Raya (THR) menjelang Lebaran.
Modus yang paling sering ditemui adalah merumahkan karyawan kontrak dan outsourcing sementara waktu, bahkan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak melalui pesan singkat.
Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menegaskan praktik ini dilakukan berulang setiap tahun dan berdampak langsung pada hilangnya hak buruh.
Baca Juga: PAN Tanggapi Usul Ambang Batas Parlemen 7% Surya Paloh: Bayangkan, Suara Sah Rakyat Bisa Hilang Lebih Banyak "Ada modus dari perusahaan menjelang pembayaran THR, dilakukan PHK. Atau kontraknya tetap ada, tapi karyawan kontrak dan karyawan outsourcing dirumahkan. Baru-baru ini kita mendengar pabrik Mie Sedap merumahkan karyawannya sebelum Lebaran untuk menghindari pembayaran THR," ujar Said dalam konferensi pers daring, Selasa (24/2/2026).
Selain merumahkan, perusahaan juga kerap memutus kontrak karyawan secara mendadak melalui WhatsApp, sehingga ruang dialog antara buruh dan pengusaha semakin sempit.
"Perusahaan akan tiba-tiba melakukan pemutusan kontrak kerja baik karyawan outsourcing maupun kontrak melalui WhatsApp. Modus ini menghindari pertemuan langsung antara buruh dan pengusaha," jelasnya.
Said menekankan praktik tersebut paling marak di sektor padat karya, dan lemahnya sanksi dari pemerintah membuat perusahaan tidak jera.
KSPI menilai efektivitas posko pengaduan THR yang dibentuk pemerintah sangat minim, dan belum memberikan efek jera bagi pelanggar.
"Coba teman-teman lihat Posko Lebaran atau Posko THR dari Kementerian Ketenagakerjaan, enggak ada manfaatnya. Siapa yang sudah ditindak? Bentuk penindakannya apa? Apakah memberikan efek jera?" ujar Said.
KSPI mendorong agar perusahaan yang menghindari pembayaran THR dikenai sanksi pidana ringan (tipiring) sebagai bentuk penggelapan hak buruh, bukan hanya sanksi administratif.
Menurut Said, langkah ini diharapkan bisa memberikan efek jera agar praktik serupa tidak terulang.
"Efek jera yang bisa dilakukan adalah pidana walaupun pidana ringan, tindak pidana ringan (tipiring) untuk memberikan efek jera," pungkasnya.*