JAKARTA — Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian memastikan akan ada pembicaraan lanjutan antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS) setelah Mahkamah Agung AS membatalkan kebijakan tarif resiprokal yang diterapkan oleh Presiden Donald Trump.
Hal ini diungkapkan oleh Juru Bicara Kemenko Bidang Perekonomian, Haryo Limanseto, dalam keterangan resmi yang disampaikan pada Sabtu (21/2/2026).
Haryo menegaskan, meskipun Mahkamah Agung AS membatalkan kebijakan tarif tersebut, Indonesia tetap akan mengutamakan kepentingan dan kebutuhan nasional dalam pembicaraan lanjutan dengan pihak AS.
Baca Juga: Mendes PDT Desak Stop Dominasi Alfamart dan Indomaret: Buat Apa Kita Bangun Kopdes? Sangat Monopoli! "Akan ada pembicaraan selanjutnya antara kedua pihak terhadap segala keputusan yang diambil dan Indonesia akan tetap mengutamakan kepentingan dan kebutuhan nasional ke depannya," ujar Haryo.
Mahkamah Agung Amerika Serikat, pada Jumat (20/2/2026), dengan hasil pemungutan suara 6-3, memutuskan bahwa Presiden Donald Trump tidak berwenang untuk memberlakukan tarif global berdasarkan Undang-Undang Kekuasaan Ekonomi Darurat Internasional (IEEPA).
Namun, meskipun putusan tersebut membatalkan kebijakan tarif yang diterapkan Trump, Presiden AS itu segera mengumumkan penerapan tarif impor global sebesar 10 persen setelah keputusan MA tersebut.
Haryo menambahkan, Indonesia akan terus mengamati perkembangan terkini yang terjadi di Amerika Serikat terkait perjanjian tarif impor yang disebut Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara kedua negara.
"Kelanjutan ART tetap bergantung pada keputusan kedua belah pihak," jelas Haryo.
Haryo juga menjelaskan bahwa perjanjian ini belum sepenuhnya berlaku dan masih memerlukan proses ratifikasi di Indonesia dan Amerika Serikat.
"Perjanjian ini belum langsung berlaku, serta pihak Amerika Serikat juga perlu proses yang sama di negaranya dengan perkembangan terbaru ini," tambah Haryo.
Pakar Hukum Tata Negara, Ferry Amsari, menanggapi perkembangan terbaru ini dengan menegaskan bahwa putusan pengadilan, termasuk yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung AS, bersifat mengikat dan wajib dipatuhi oleh seluruh pihak, termasuk presiden.
Ferry mengingatkan bahwa prinsip final and binding pada putusan Mahkamah Agung AS membuat setiap kebijakan yang bertentangan dengan putusan tersebut berpotensi kehilangan legitimasi hukum.