JAKARTA – Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, mengumumkan penetapan tarif global baru sebesar 10% beberapa jam setelah Mahkamah Agung AS membatalkan tarif bea masuk timbal balik (resiprokal) yang sebelumnya diterapkan.
Menanggapi kebijakan ini, Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian), Haryo Limanseto, menyatakan pemerintah Indonesia akan terus memantau perkembangan terkait tarif resiprokal yang diberlakukan oleh AS.
"Indonesia akan mengamati terus kondisi terkini yang berkembang, khususnya terkait kelanjutan Agreement On Reciprocal Trade RI-AS," kata Haryo, Sabtu (21/2/2026).
Baca Juga: Penangkapan Imam Masjid Al Aqsa, MPR Minta RI Turun Tangan di Dewan Perdamaian Status Perjanjian dan Ratifikasi
Haryo menekankan, kebijakan tarif baru ini belum berlaku secara langsung. Pihak Indonesia masih harus melalui proses ratifikasi, begitu pula pemerintah AS. "Terhadap perjanjian ini, pihak Indonesia juga masih perlu proses ratifikasi dan perjanjian ini belum langsung berlaku, serta pihak Amerika Serikat juga perlu proses yang sama di negaranya," jelasnya.
Pembicaraan Lanjutan
Menurut Haryo, akan ada pembicaraan lanjutan antara kedua negara terkait tarif resiprokal ini. Indonesia menegaskan bahwa segala keputusan diupayakan tetap mengutamakan kepentingan dan kebutuhan nasional.
"Akan ada pembicaraan selanjutnya antar kedua pihak terhadap segala keputusan yang diambil, dan Indonesia akan tetap mengutamakan kepentingan nasional ke depannya," pungkas Haryo.
Keputusan Trump ini menjadi sorotan dunia karena dapat berdampak pada perdagangan global, termasuk hubungan dagang dengan Indonesia yang tengah menyiapkan strategi ekonomi nasional di tengah dinamika perdagangan internasional.*
(d/dh)