JAKARTA – Pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat menandatangani Agreement on Reciprocal Trade (ART) di Washington DC pada Jumat, 20 Februari 2026.
Salah satu poin dalam perjanjian tersebut mengatur kewajiban impor bioetanol asal Amerika Serikat dengan kuota minimal 1.000 metrik ton atau setara 1 juta kilogram per tahun.
Dalam naskah final ART, khususnya Annex III (Article 2.23), disebutkan Indonesia tidak boleh mengadopsi atau mempertahankan kebijakan yang menghambat impor bioetanol dari Amerika Serikat.
Baca Juga: Surya Paloh: NasDem Sedang Pertimbangkan Dukungan untuk Prabowo-Gibran Dua Periode Selain itu, Indonesia diwajibkan menerapkan campuran bioetanol lima persen (E5) paling lambat 2028 dan campuran 10 persen (E10) paling lambat 2030.
Pemerintah juga didorong untuk mengarah pada implementasi E20 dengan mempertimbangkan kesiapan pasokan dan infrastruktur.
Pada Annex IV poin B nomor 2, Indonesia secara eksplisit disebut harus memastikan impor etanol asal Amerika Serikat melebihi 1.000 metrik ton setiap tahun.
Ketentuan ini menimbulkan pertanyaan terkait konsistensi kebijakan energi nasional. Sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mendorong program campuran bioetanol 20 persen (E20) sebagai bagian dari upaya mengurangi ketergantungan impor bahan bakar.
Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, sebelumnya menyatakan pentingnya percepatan pengembangan bioetanol domestik agar Indonesia tidak terus bergantung pada impor energi.
Di sisi lain, proyek pengembangan bioetanol dalam negeri telah dimulai. PT Pertamina (Persero) bersama PT Sinergi Gula Nusantara membangun fasilitas bioetanol di Pabrik Gula Glenmore, Banyuwangi, Jawa Timur, dengan kapasitas produksi sekitar 30 ribu kiloliter per tahun berbasis tebu.
Perjanjian ART ini diperkirakan akan memengaruhi arah kebijakan energi dan perdagangan Indonesia dalam beberapa tahun ke depan, terutama terkait keseimbangan antara komitmen dagang internasional dan target kemandirian energi nasional.*
(d/dh)