JAKARTA — Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengimbau perusahaan dan instansi pemerintah yang menjadi mitra penyelenggara Program Pemagangan Nasional (Maganghub) Tahun 2026 untuk memfasilitasi peserta mengikuti uji kompetensi.
Ia menegaskan, peserta magang tidak cukup hanya mengantongi sertifikat pengalaman, tetapi juga harus memiliki sertifikat kompetensi resmi.
Imbauan tersebut disampaikan Yassierli saat Monitoring dan Evaluasi (Monev) Program Pemagangan Nasional di Transmedia, Jakarta, Jumat, 20 Februari 2026.
Baca Juga: Menaker Yassierli Tekankan Pentingnya Sertifikat Kompetensi bagi Peserta Magang Nasional 2025 "Saya berharap peserta magang nasional tidak hanya membawa pengalaman, tapi juga bukti kompetensi. Minimal ada dua sertifikat. Sertifikat magang dari mitra penyelenggara dan sertifikat kompetensi yang diterbitkan Badan Nasional Sertifikasi Profesi," ujar Yassierli.
Menurut dia, sertifikat kompetensi yang diterbitkan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) menjadi pengakuan formal atas kemampuan yang dipelajari selama magang.
Dengan pengakuan tersebut, peserta memiliki bekal lebih kuat untuk memasuki pasar kerja dan bersaing saat melamar pekerjaan sesuai minat dan keahliannya.
Dalam peninjauan di Transmedia, Yassierli menyebut terdapat sekitar 450 peserta magang nasional yang difasilitasi oleh Kementerian Ketenagakerjaan.
Ia mengapresiasi antusiasme peserta yang dinilai memperoleh pengalaman kerja nyata, termasuk hal-hal yang belum ditemui saat menempuh pendidikan formal.
"Sekitar 450 peserta magang ada di sini dan antusiasmenya luar biasa. Harapannya, pengalaman itu berubah menjadi kompetensi nyata agar mereka lebih siap bekerja sesuai passion," katanya.
Untuk menjaga kualitas program, Kemnaker menjalankan monitoring dan evaluasi secara komprehensif. Yassierli menjelaskan, koordinasi rutin dilakukan dengan para mentor di lokasi magang, serta penerapan sistem monitoring yang mewajibkan peserta mengisi logbook kegiatan.
Ia menambahkan, pembayaran uang saku peserta mengacu pada hasil verifikasi logbook. Pada Februari 2026, besaran uang saku telah menyesuaikan kebijakan kenaikan upah minimum kabupaten/kota/provinsi tahun 2026.
"Uang saku peserta pemagangan nasional sudah mengacu pada kebijakan kenaikan UM 2026, sehingga Februari ini naik. Saya titip, manfaatkan sebaik mungkin untuk hal-hal positif," ujarnya.