JAKARTA — Pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat resmi menandatangani kesepakatan perdagangan baru yang menurunkan tarif impor rata-rata bagi produk Indonesia menjadi 19 persen.
Angka tersebut turun signifikan dari kisaran sebelumnya sekitar 32 persen.
Perjanjian diteken di Washington oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto bersama pejabat perdagangan AS Jamieson Greer, dalam rangkaian kunjungan Presiden Prabowo Subianto pada Februari 2026.
Baca Juga: Kapolda Aceh Pastikan Pembangunan Jembatan Bailey Sawang Selesai Tepat Waktu Kesepakatan ini dipandang sebagai langkah strategis untuk memperkuat hubungan ekonomi bilateral sekaligus meningkatkan daya saing ekspor Indonesia di pasar Amerika.
Ribuan Produk Bebas Tarif
Dalam perjanjian tersebut, sebanyak 1.819 pos tarif memperoleh fasilitas bea masuk nol persen.
Produk yang termasuk di antaranya komoditas unggulan seperti sawit, kopi, kakao, karet, rempah, sejumlah produk tekstil, serta komponen elektronik.
Sebagai bagian dari skema timbal balik, Indonesia juga sepakat membuka pasar domestik dengan menghapus hambatan tarif terhadap lebih dari 99 persen produk asal Amerika Serikat.
Selain itu, kedua negara mencatat komitmen transaksi dan investasi senilai sekitar US$38,4 miliar yang mencakup sektor energi, pertanian, hingga pengadaan pesawat.
Perjanjian akan mulai berlaku sekitar 90 hari setelah proses ratifikasi oleh parlemen masing-masing negara.
Dampak Ekonomi dan Tantangan Industri
Penurunan tarif dinilai berpotensi mendorong lonjakan ekspor karena harga produk Indonesia menjadi lebih kompetitif di pasar global, terutama komoditas berbasis sumber daya alam dan manufaktur ringan.