DELI SERDANG – Revitalisasi Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Bagan Percut, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deli Serdang, yang baru diresmikan Jumat (13/2/2026) oleh Bupati dr. Asri Ludin Tambunan, menuai perhatian wisatawan.
Sayangnya, polemik biaya parkir di lokasi tersebut masih membayangi kenyamanan pengunjung.
Meski kondisi TPI kini lebih layak dan modern, pengunjung masih kerap mengeluhkan tarif parkir yang dinilai tinggi, mencapai Rp10 ribu hingga Rp20 ribu per kendaraan.
Baca Juga: Tanggul Sungai Batang Toru Jebol, 90 Rumah Bandar Tarutung Terendam Banjir Warga yang tinggal di sekitar TPI memanfaatkan halaman rumah mereka sebagai lahan parkir, sehingga keberatan dengan tarif resmi pemerintah sebesar Rp3.000 per kendaraan.
Kepala Desa Percut, Asyhari Syah, menyatakan bahwa sektor parkir menjadi mata pencaharian utama sebagian warga.
"Kalau masyarakat memang nggak mau kalau cuma Rp3 ribu biaya parkir sesuai peraturan karena tempat dia lahannya bukan milik pemerintah," ujarnya, Senin (16/2/2026).
Untuk menengahi masalah ini, pihak desa berencana mengumpulkan seluruh pemangku kepentingan, termasuk Dinas Perhubungan (Dishub) dan pihak kecamatan, guna mencari solusi yang menguntungkan kedua belah pihak.
Salah satu opsi yang tengah dikaji adalah subsidi biaya parkir oleh pemilik rumah makan di sekitar TPI.
Dengan cara ini, tarif yang dikenakan pengunjung dapat lebih terjangkau tanpa menimbulkan kesan pungutan liar.
Bupati Asri Ludin Tambunan menekankan pentingnya keamanan, kenyamanan, dan transparansi tarif parkir.
Instruksi khusus diberikan kepada Dishub untuk berjaga di lokasi, memastikan tidak ada praktik pungli yang mengganggu wisatawan.
"Target kami bukan hanya masyarakat sekitar Percut yang datang, tapi orang-orang dari luar Deli Serdang juga bisa menikmati fasilitas TPI yang baru direnovasi," katanya.