JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan praktik jual beli nomor rekening bank yang marak di media sosial sebagai tindakan ilegal.
Fenomena ini dinilai melanggar prinsip Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT), dan pelaku dipastikan akan menghadapi sanksi berat.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengingatkan bahwa setiap rekening yang terbukti diperjualbelikan dapat dikenai pembatasan akses ke sistem perbankan dan tindakan tegas lainnya.
Baca Juga: Dukungan atau Kontroversi? Warga Gelar Tahlilan untuk Jokowi, Umar Hasibuan Sebut Semakin Aneh "OJK terus mendorong bank untuk menindak pemilik rekening yang terlibat jual-beli dengan membatasi akses terhadap fasilitas perbankan," ujarnya, Selasa (17/2/2026).
Sebagai langkah preventif, OJK telah membentengi sektor keuangan melalui POJK Nomor 8 Tahun 2023, yang mewajibkan penyedia jasa keuangan menerapkan prinsip Know Your Customer (KYC) dan profiling ketat untuk memastikan transaksi dilakukan oleh pemilik rekening asli.
Selain itu, bank diminta memperkuat parameter deteksi dini terhadap penggunaan rekening yang mencurigakan.
Fenomena ini tidak jarang dimanfaatkan sindikat judi online maupun penipu lowongan kerja palsu yang memanfaatkan masyarakat berpenghasilan rendah untuk membuka rekening baru.
Kartu ATM dan akses mobile banking kemudian dikuasai penipu sebagai rekening penampung dana.
OJK menekankan tanggung jawab hukum tetap berada di tangan pemilik nama yang terdaftar pada rekening.
Masyarakat diimbau untuk tidak tergiur imbalan materi dari praktik ilegal ini dan memahami konsekuensi hukum dari setiap transaksi yang terjadi pada rekening yang diperjualbelikan.
Untuk memberantas praktik ini, OJK memperkuat koordinasi dengan PPATK, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), serta aparat penegak hukum melalui pertukaran data secara berkala guna melacak aliran dana mencurigakan.*
(in/dh)