JAKARTA — Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menanggapi posisi utang pemerintah Indonesia yang mencapai Rp9.637,9 triliun per 31 Desember 2025, setara 40,46 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB).
Angka ini meningkat dibanding September 2025, namun masih berada di bawah ambang batas aman 60 persen PDB sesuai amanat UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Keuangan Negara.
Purbaya menekankan, kenaikan rasio utang adalah konsekuensi dari tekanan pelambatan ekonomi sepanjang 2025.
Baca Juga: Purbaya Yudhi Sadewa: Utang Kereta Cepat Bisa Pakai APBN, Tapi Negosiasi ke China Harus Transparan "Ini kan kemarin terpaksa karena ada pelambatan signifikan. Pilihannya yang mana? Ke kondisi seperti 1998 atau meningkatkan utang sedikit, tetapi ekonomi kita selamat habis itu kita tata ulang semuanya?" ujarnya di Jakarta Selatan, Minggu (15/2/2026).
Menurut Purbaya, penambahan utang merupakan langkah sadar pemerintah untuk mencegah Indonesia jatuh ke dalam krisis ekonomi yang lebih parah.
"Meskipun terjadi peningkatan volume utang, langkah ini menjadi bantalan agar stabilitas nasional tetap terjaga," jelasnya.
Struktur utang pemerintah terbagi menjadi dua kategori utama:
1. Surat Berharga Negara (SBN): Rp8.387,23 triliun (87,02 persen)2. Pinjaman: Rp1.250,67 triliun (12,98 persen)
Ke depan, pemerintah berencana melakukan penataan ulang struktur fiskal seiring pulihnya momentum pertumbuhan ekonomi.
Purbaya meyakini, strategi ini lebih aman ketimbang membiarkan ekonomi kontraksi tanpa arah, yang berpotensi merugikan kesejahteraan masyarakat.
Langkah ini sekaligus menjadi sinyal bahwa pemerintah fokus menjaga stabilitas ekonomi nasional dan memastikan langkah antisipatif terhadap risiko krisis ekonomi yang lebih besar.*
(in/dh)