JAKARTA — Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, mendorong para pengemudi ojek online, kurir, dan sopir di sektor transportasi informal untuk memanfaatkan diskon 50 persen iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Kebijakan ini bertujuan memperluas perlindungan bagi pekerja platform yang sehari-hari beraktivitas di ruang publik dan menghadapi risiko kerja di jalan.
Pernyataan tersebut disampaikan Menaker usai menerima audiensi Aliansi Forum Rembug Pekerja Platform di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Selasa (10/02/2026).
Baca Juga: IHSG Anjlok Pasca Peringatan MSCI, Presiden Prabowo Marah Besar dan Instruksikan Pengawasan Ketat Pasar Modal Melalui kebijakan yang tertuang dalam PP Nomor 50 Tahun 2025, pemerintah memberikan diskon iuran JKK dan JKM sebesar 50 persen untuk Peserta Bukan Penerima Upah (BPU) atau pekerja informal di sektor transportasi.
Iuran normal Rp16.800 per bulan kini cukup dibayar Rp8.400. Dengan potongan tersebut, Menaker berharap lebih banyak pekerja platform terlindungi dari risiko kecelakaan maupun kematian.
"Kami minta agar aturan ini disosialisasikan lebih luas, karena ini bagian dari inisiatif Pak Presiden Prabowo," ujar Yassierli.
Dalam pertemuan itu, pekerja platform menyampaikan tiga aspirasi utama.
Pertama, mereka meminta Bantuan Hari Raya (BHR) tahun ini lebih berkeadilan, berbasis pada pendapatan setahun terakhir, dengan nominal lebih besar dan jangkauan penerima lebih luas.
Kedua, para pekerja menyoroti transparansi formula dan potongan bagi hasil.
Ketiga, mereka berharap perusahaan platform lebih memperhatikan perlindungan bagi mitra kerja perempuan.
Menaker menegaskan, aspirasi tersebut akan ditindaklanjuti, termasuk mengenai penerbitan payung hukum pekerja platform agar ada kepastian hukum sekaligus meningkatkan perlindungan dan kesejahteraan.
"Terima kasih teman-teman semua. Ini aspirasi penting dan insyaallah akan kami tindaklanjuti," tutup Yassierli.*