DENPASAR — Satuan Tugas Sapu Bersih (Satgas Saber) Pangan Polda Bali kembali menggelar inspeksi mendadak (sidak) untuk memantau stabilitas harga dan ketersediaan bahan kebutuhan pokok penting (Bapoting) di wilayah Denpasar, Selasa, 10 Februari 2026.
Sidak dilakukan menjelang hari besar keagamaan guna memastikan harga tetap terjangkau dan pasokan aman.
Dalam kegiatan tersebut, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali bekerja sama dengan Badan Pangan Nasional (Bapanas), Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP), serta Perum Bulog.
Baca Juga: Polresta Denpasar Awasi Ketat Ujian Teori SIM Berbasis Komputer, Pastikan Tak Ada Pungli Tim Satgas menyasar sejumlah titik distribusi dan penjualan bahan pangan, mulai dari pedagang di Pasar Kreneng hingga distributor dan ritel modern.
Lokasi yang diperiksa antara lain Toko Sari Muncul, Toko Daging Potong Sapi, dan Toko Rayen di Pasar Kreneng, Distributor CV Sumber Pangan di Jalan Raya Buluh Indah, serta Bintang Supermarket di Jalan Hayam Wuruk, Denpasar.
Petugas memantau langsung harga komoditas utama seperti beras, telur, cabai, bawang, dan daging.
Selain mengecek daftar harga, tim juga berdialog dengan pedagang untuk menelusuri jalur distribusi dan memastikan tidak terjadi penimbunan maupun permainan harga.
Hasil sidak menunjukkan seluruh 14 bahan kebutuhan pokok penting yang dipantau masih dijual sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.
Tidak ditemukan pelanggaran terkait harga, keamanan, maupun mutu pangan.
Polda Bali menegaskan kegiatan pengawasan ini akan terus dilakukan secara rutin sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas pangan dan menciptakan situasi pasar yang kondusif.
Langkah tersebut juga menjadi bentuk dukungan Polri terhadap program pemerintah dalam menjamin ketersediaan dan keterjangkauan pangan bagi masyarakat.
Pengawasan diperketat menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah dan Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1948, agar masyarakat dapat memenuhi kebutuhan pangan dengan aman dan nyaman.*