BADUNG — Gubernur Bali Wayan Koster meninjau outlet UMKM dan Area Duty Free di terminal Keberangkatan dan Kedatangan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai, Minggu (8/2/2026).
Koster memastikan produk lokal, termasuk Arak Bali, mendapat ruang promosi yang layak di bandara kelas internasional.
Baca Juga: Polda Lampung Dampingi BAPANAS Pantau Harga Bahan Pokok Menjelang Imlek dan Ramadhan 2026 Dalam kunjungan tersebut, Koster menekankan pentingnya pelestarian Arak Bali sebagai warisan budaya yang harus dikelola dari hulu ke hilir.
"Dari tingkat petani, proses produksi hingga pemasaran, harus sesuai regulasi. Pelestarian Arak Bali harus berpihak pada perajin dan mendorong perekonomian masyarakat," ujarnya.
Gubernur juga menyoroti perlunya stand khusus Arak Bali agar minuman tradisional ini lebih dikenal wisatawan internasional.
Ia meminta Angkasa Pura Indonesia bekerja sama dengan Asosiasi Arak Bali (Asosiasi Tresnaning Arak Bali) untuk menampilkan seluruh 58 merek dagang Arak Bali di etalase khusus, sehingga wisatawan memiliki pilihan lokal selain whiskey atau brandy.
Koster menambahkan, pencantuman Aksara Bali pada kemasan produk juga menjadi perhatian utama.
"Kalau ada Aksara Bali, harus jelas dan sesuai aturan. Kita akan tertibkan bersama GM Angkasa Pura dan Disperindag," tegasnya.
Langkah ini sejalan dengan Pergub Bali Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi dan Destilasi Khas Bali.
Pergub tersebut mengatur arak, brem, dan tuak Bali agar menjadi kekuatan ekonomi baru berbasis kerakyatan dan kearifan lokal Bali.