MEDAN – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara (Kanwil Kemenkum Sumut) meningkatkan sinergi dengan Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Provinsi Sumatera Utara untuk memperkuat perlindungan kekayaan intelektual (KI) bagi produk lokal.
Kegiatan koordinasi berlangsung Rabu (4/2/2026) dan menjadi langkah strategis mendorong perlindungan hukum bagi produk-produk unggulan daerah.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Sumut, Kortini JM Sihotang, menekankan pentingnya KI dalam meningkatkan nilai tambah dan daya saing produk lokal.
Baca Juga: Ingin Wajah Indonesia Lebih Indah, Prabowo Ingin Semua Atap Rumah Diganti dari Seng ke Genteng "Banyak potensi usaha koperasi dan UMKM di Sumatera Utara yang perlu didorong agar memiliki legalitas dan perlindungan hukum yang kuat, khususnya di bidang merek," ujar Kortini.
Dalam pertemuan tersebut, Kanwil Kemenkum Sumut memaparkan strategi percepatan pendaftaran merek, termasuk merek kolektif, yang dapat memperkuat posisi produk koperasi di pasar.
Salah satu fokus utama adalah pendaftaran merek kolektif Koperasi Desa Merah Putih (KDMP), yang diharapkan memberikan kepastian hukum sekaligus meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap kualitas produk yang dipasarkan.
Sekretaris sekaligus Pelaksana Harian Kepala Dinas Koperasi dan UKM Sumut, T. Yudhi Meida, menyambut baik inisiatif ini. Ia menegaskan kesiapan jajarannya untuk bersinergi dengan Kanwil Kemenkum Sumut dalam pendampingan dan sosialisasi pendaftaran KI kepada koperasi dan pelaku UMKM.
Kolaborasi ini menandai komitmen kedua instansi untuk memperkuat kerja sama berkelanjutan dalam fasilitasi, sosialisasi, dan pendampingan pendaftaran kekayaan intelektual.
Sinergi tersebut diharapkan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah berbasis inovasi, sekaligus memastikan produk unggulan Sumatera Utara memiliki perlindungan hukum yang optimal, baik di tingkat nasional maupun internasional.*
(tm/dh)