JAKARTA — CEO Danantara Indonesia Rosan Roeslani mengatakan institusi asing berpeluang menjadi pemegang saham Bursa Efek Indonesia (BEI) setelah proses demutualisasi rampung.
Demutualisasi akan mengubah struktur kepemilikan dan pengelolaan BEI dari yang selama ini dimiliki anggota bursa menjadi entitas korporasi berbadan hukum.
Menurut Rosan, skema demutualisasi akan memisahkan keanggotaan dan kepemilikan BEI yang saat ini masih menyatu dan didominasi perusahaan sekuritas.
Baca Juga: BEI Bersiap Demutualisasi, Saham Bisa Dibeli Investor Lokal dan Internasional untuk Perbaiki Transparansi Pasar Modal Dengan perubahan tersebut, kepemilikan BEI tidak lagi terbatas pada perusahaan efek, melainkan terbuka bagi pihak lain, termasuk investor asing.
"Jadi memang dipisahkan antara anggota dan kepemilikan. Karena sekarang anggota dan kepemilikan itu masih gabung dan dimiliki oleh sebagian besar sekuritas. Ini dibuka supaya tata kelolanya lebih baik dan lebih transparan," kata Rosan saat ditemui di Gedung BEI, Jakarta, Minggu, 1 Februari 2026.
Rosan menyebut Danantara Indonesia sebagai sovereign wealth fund (SWF) juga berminat menjadi pemegang saham BEI.
Ia menilai keterlibatan SWF dalam kepemilikan bursa efek merupakan praktik yang lazim di banyak negara.
"Yang masuk bukan hanya Danantara, tapi bisa SWF dari negara lain juga," ujarnya.
Pemerintah saat ini tengah menyusun Peraturan Pemerintah sebagai dasar hukum pelaksanaan demutualisasi BEI.
Proses perumusan regulasi tersebut melibatkan Kementerian Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), BEI, serta para pelaku pasar modal.
Regulasi demutualisasi dirancang agar selaras dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Pemerintah menargetkan proses demutualisasi BEI dapat diselesaikan pada semester pertama 2026.*