JAKARTA – Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhammad Misbakhun, menegaskan pergantian kepemimpinan di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berjalan secara konstitusional dan tidak mengganggu stabilitas pasar modal maupun sektor jasa keuangan nasional.
Menurut Misbakhun, pengunduran diri empat pejabat OJK merupakan keputusan profesional yang mencerminkan komitmen terhadap etika jabatan dan tata kelola institusi yang sehat.
"Keputusan ini perlu dipahami sebagai bentuk tanggung jawab profesional. Standar integritas di lembaga keuangan negara terus diperkuat," ujar Misbakhun, Minggu (1/2/2026).
Baca Juga: Polantas Menyapa: Inovasi Humanis Polresta Denpasar untuk Pelayanan SIM yang Lebih Ramah Empat pejabat yang mundur pada 30 Januari 2026 adalah Mahendra Siregar (Ketua Dewan Komisioner), Mirza Adityaswara (Wakil Ketua), Inarno Djajadi (Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon), serta I.B. Aditya Jayaantara (Deputi Komisioner Pengawas Emiten dan Transaksi Efek).
Sebagai pengganti, OJK menetapkan Friderica Widyasari Dewi sebagai Pjs. Ketua dan Wakil Ketua DK OJK, serta Hasan Fawzi sebagai Anggota Dewan Komisioner pengganti Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal.
Penunjukan ini dimaksudkan untuk memastikan kesinambungan kepemimpinan dan operasional lembaga.
"Tidak ada kekosongan kepemimpinan. Mekanisme internal OJK berjalan baik, seluruh fungsi pengawasan, perlindungan konsumen, dan pengaturan pasar tetap normal," kata Misbakhun.
Politikus DPR itu menambahkan, transisi ini juga menjadi momentum memperkuat tata kelola, transparansi, dan kepercayaan investor, sejalan praktik terbaik internasional.
DPR bersama OJK berkomitmen meningkatkan koordinasi lintas pemangku kepentingan untuk menjaga daya saing pasar modal Indonesia.
"Fundamental ekonomi Indonesia tetap solid. Pelaku pasar diimbau menilai perkembangan secara objektif. Transisi ini menunjukkan kedewasaan institusi dan keseriusan Indonesia dalam menjaga kredibilitas sektor keuangan," tutup Misbakhun.*
(k/dh)