JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menunjuk Friderica Widyasari Dewi sebagai Anggota Dewan Komisioner Pengganti Ketua dan Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, efektif mulai 31 Januari 2026.
Friderica sebelumnya menjabat sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK.
Selain Friderica, OJK juga menunjuk Hasan Fawzi sebagai Anggota Dewan Komisioner Pengganti Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon.
Baca Juga: HUT ke-74 APINDO, Shinta Kamdani Dorong Dunia Usaha Mendorong Ekonomi Berdampak dan Inklusif Sebelumnya, Hasan memimpin pengawasan inovasi teknologi sektor keuangan, aset digital, dan aset kripto di OJK.
Menurut Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, penunjukan pejabat pengganti ini dilakukan untuk menjamin kesinambungan kepemimpinan dan kelancaran pelaksanaan tugas OJK.
"Langkah ini memastikan fungsi pengaturan dan pengawasan sektor jasa keuangan, termasuk perlindungan konsumen dan masyarakat, tetap berjalan optimal," ujar Ismail dalam pernyataan resmi di Jakarta, Sabtu (31/1/2026).
Penetapan Friderica dan Hasan mengikuti sejumlah pengunduran diri di jajaran pimpinan OJK yang diumumkan pada Jumat lalu, termasuk Ketua Dewan Komisioner Mahendra Siregar dan Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Inarno Djajadi.
Wakil Ketua Dewan Komisioner Mirza Adityaswara dan beberapa pejabat tinggi OJK lainnya juga menyatakan mundur dari jabatannya.
Dengan penunjukan ini, OJK menegaskan akan melakukan penajaman kebijakan, program kerja, dan agenda strategis guna merespons dinamika sektor keuangan yang berkembang, sekaligus menjaga koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan.
Langkah ini diharapkan mampu menjaga stabilitas sektor keuangan nasional sekaligus memperkuat perlindungan konsumen.
Friderica Widyasari Dewi menempati posisi penting pada saat OJK menghadapi tantangan baru di pasar modal, aset digital, dan inovasi keuangan, dengan misi menjaga keseimbangan antara pengembangan industri dan perlindungan masyarakat.*
(k/dh)