JAKARTA — Pemerintah memutuskan mengalihkan pengelolaan 28 perusahaan swasta yang izinnya dicabut kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Keputusan ini disampaikan Menteri Sekretariat Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dalam konferensi pers di Wisma Danantara, Jakarta, Jumat (30/1/2026).
Prasetyo mengatakan, langkah tersebut dilakukan untuk memastikan operasional perusahaan dapat dibenahi, mulai dari kepatuhan administrasi, kewajiban kepada negara, hingga aspek lingkungan.
Baca Juga: Presiden Prabowo Bentuk PT Perminas, Fokus Kelola Mineral Strategis dan Mineral Kritis di Indonesia "Memang kita mengambil keputusan akan diserahkan kepada BUMN-BUMN kita. Yang kedua, tentunya meskipun itu BUMN, pada saat menjalankan kegiatan ekonominya harus melakukan perbaikan tata kelola," ujarnya.
Dari 28 perusahaan yang terdampak, 22 di antaranya memiliki Persetujuan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) Hutan Alam dan Hutan Tanaman.
Sisanya bergerak di sektor pertambangan, perkebunan, dan pemanfaatan hasil hutan kayu.
Semua perusahaan tersebut terbukti melanggar peraturan pemanfaatan kawasan hutan, namun pemerintah tetap mempertimbangkan keberlanjutan kegiatan ekonomi dan dampaknya terhadap lapangan kerja.
"Kita juga harus memikirkan ketika kegiatan ekonominya memang diperlukan untuk kepentingan bangsa dan negara, untuk pembukaan atau penciptaan lapangan pekerjaan. Ya, why not, untuk itu kita tetap lanjutkan," tambah Prasetyo.
Mekanisme peralihan aset dan operasional akan berbeda-beda, disesuaikan dengan jenis usaha dan kondisi masing-masing perusahaan.
Meski dialihkan ke BUMN, pemerintah menegaskan bahwa proses penegakan hukum terhadap pelanggaran tetap berjalan, sehingga keberlanjutan usaha tidak mengabaikan aturan yang berlaku.
Langkah ini dinilai sebagai strategi pemerintah untuk menjaga kesinambungan ekonomi sekaligus memperbaiki tata kelola perusahaan yang sebelumnya bermasalah, sehingga manfaatnya dapat dirasakan masyarakat melalui lapangan kerja dan pengelolaan sumber daya yang lebih baik.*
(an/dh)