JAKARTA— Indonesia dan Malaysia resmi menyepakati pembentukan satuan tugas (task force) percepatan penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) di wilayah Sarawak.
Kesepakatan ini juga mencakup penguatan perlindungan PMI dan optimalisasi penempatan tenaga kerja yang saat ini berjumlah sekitar 145.000 orang.
Kesepakatan dicapai saat Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Mukhtarudin menerima kunjungan Menteri Industri Sarawak Dato Sri Dr. Stephen Rundi Utom beserta Wakil Menteri Imigrasi dan Pekerja Migran Datuk Gerawat Gala di kantor Kemen-P2MI, Jakarta, Selasa (27/1/2026).
Baca Juga: Peningkatan Mutu Berkelanjutan, Universitas Aufa Royhan Raih Peringkat 4 Anugerah SPMI 2025 "Kami sepakat mengatasi masalah PMI yang berangkat secara tidak prosedural dan membentuk satuan tugas khusus untuk melakukan pengawasan ketat," ujar Mukhtarudin.
Selain menekan pekerja migran nonprosedural, kedua negara berkomitmen mempercepat proses administrasi melalui reformasi regulasi.
Indonesia telah mempersingkat proses penempatan dan verifikasi kerja menjadi 21 hari. Pemerintah Sarawak menyambut baik langkah ini dengan mempercepat penerbitan visa kerja dari 30 hari menjadi 20 hari.
Kerja sama ini juga mencakup pertukaran database dan sinkronisasi data antarinstansi untuk memastikan program job matching berjalan efektif.
Pekerja migran yang lulus pelatihan langsung memiliki kepastian penempatan sesuai kebutuhan kompetensi Sarawak.
Langkah ini menjadi bagian implementasi Quick Win Presiden Prabowo Subianto untuk menempatkan 500.000 PMI pada tahun 2026.
Mukhtarudin juga menitipkan perhatian pada kesejahteraan PMI beserta keluarga, termasuk akses pendidikan bagi anak-anak mereka di Sarawak.
Sementara itu, Dato Sri menyoroti produktivitas PMI yang unggul, terutama di sektor peladangan.
Ia menyatakan, "Kualitas dan produktivitas pekerja Indonesia tidak tertandingi. Sistem rekrutmen dan kesejahteraan mereka harus terus diperbaiki agar kerja sama berkelanjutan."