ACEH BESAR – Rapat Anggota Tahunan (RAT) perdana Koperasi Merah Putih Syariah Gampong Lam Lumpu, Kecamatan Pekan Bada, Aceh Besar, digelar pada Sabtu, 24 Januari 2026.
Rapat tersebut dibuka oleh Alfizal yang mewakili Kepala Dinas Koperasi dan UKM Aceh Besar.
Dalam sambutan yang dibacakan Alfizal, Kepala Dinas Koperasi Aceh Besar menyampaikan bahwa koperasi memiliki landasan hukum yang kuat, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian serta Undang-Undang Dasar 1945.
Baca Juga: Longsor Cisarua Bandung Barat: 5 Korban Tewas, 89 Warga Diduga Tertimbun Koperasi diposisikan sebagai pilar ekonomi nasional yang disusun sebagai usaha bersama untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Pemerintah daerah, kata Alfizal, juga menjalankan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang percepatan pembentukan Koperasi Desa Merah Putih.
Hingga kini, di Kabupaten Aceh Besar telah terbentuk sebanyak 603 Koperasi Desa Merah Putih.
Dalam amanatnya, Kepala Dinas menekankan bahwa pelaksanaan RAT merupakan bentuk pertanggungjawaban pengurus kepada anggota, sebagaimana diatur dalam Pasal 22 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992.
Rapat anggota menjadi pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi, sehingga setiap keputusan harus mencerminkan kepentingan anggota.
"Kemajuan koperasi tidak semata-mata diukur dari besarnya sisa hasil usaha, tetapi dari seberapa besar pelayanan yang mampu diberikan kepada anggota," ujar Alfizal.
Sementara itu, Camat Pekan Bada, Salamuddin ZM, menyatakan pemerintah kecamatan mendukung penuh keberadaan Koperasi Desa Merah Putih.
Ia menilai Koperasi Merah Putih Syariah Gampong Lam Lumpu sebagai salah satu koperasi tercepat pembentukannya di Kecamatan Pekan Bada.
Ketua Koperasi Merah Putih Syariah Gampong Lam Lumpu, Haji Irawan, melaporkan bahwa koperasi saat ini memiliki 122 anggota aktif.