BELAWAN– PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 1 Belawan mulai 1 Februari 2026 akan memberlakukan tarif gate pelabuhan baru, dari sebelumnya per box menjadi per truk.
Skema baru ini diterapkan untuk menyesuaikan layanan dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 72 Tahun 2017 tentang Tanda Masuk (Pas) Pelabuhan.
Sebelumnya, tarif dihitung per box sebesar Rp12.310. Dengan skema baru, setiap truk dikenakan tarif Rp17.500.
Baca Juga: Pohon Cemara Tumbang di Denpasar, Enam Tiang Listrik Roboh dan Arus Lalu Lintas Terganggu Menurut Executive General Manager Pelindo Regional 1 Belawan, Yusrizal, perubahan ini lebih efisien bagi kendaraan yang membawa lebih dari satu box dan mendukung otomatisasi sistem gate, sehingga perhitungan manual tidak lagi diperlukan.
"Kebijakan ini tidak hanya memastikan kepatuhan terhadap regulasi, tetapi juga mempercepat layanan, menjaga ketertiban, dan meningkatkan akurasi pencatatan di area gate pelabuhan," kata Yusrizal, Kamis (22/1/2026).
Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Utama Belawan juga menyambut kebijakan ini.
Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Laut, Hot Marojahan Hutapea, berharap sosialisasi yang digelar 21 Januari 2026 bisa berjalan lancar dan memberi manfaat bagi seluruh pemangku kepentingan.
Pelindo Regional 1 Belawan menegaskan akan terus menyempurnakan sistem layanan digital untuk mendukung kelancaran arus kendaraan dan barang di pelabuhan.
"Mari kita bersama-sama mendukung perubahan ini demi kemajuan Pelabuhan Belawan dan kelancaran arus logistik," ujar Hutapea.*
(mo/dh)