JAKARTA — Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Republik Indonesia kembali mengumumkan lelang barang rampasan negara berupa satu unit kapal tanker MT Arman 114 beserta muatan Light Crude Oil, milik terpidana Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba.
Informasi ini disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Anang Supriatna, S.H., M.H., melalui keterangan tertulis, Selasa (20/1/2026).
Lelang digelar berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Batam Nomor 941/Pid.Sus/2023/PN.Btm tanggal 10 Juli 2024.
Baca Juga: Bupati Batu Bara Ikuti Hari Kedua Rakernas XVII Apkasi di Batam Pelaksanaan lelang dijadwalkan berlangsung pada Jumat, 30 Januari 2026, secara online melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Batam.
Proses penawaran dapat diakses melalui situs resmi lelang.go.id, dengan batas akhir penawaran pukul 10.00 WIB.
Kapal MT Arman 114 berbendera Iran ini dibangun pada 1997 di Korea Selatan, memiliki panjang 330,27 meter, lebar 58 meter, kedalaman 20 meter, tonase kotor 156.880 ton, dan tonase bersih 107.698 ton.
Kapal saat ini berada di perairan Batu Ampar, Batam, dan membawa muatan Light Crude Oil sekitar 166.975 metrik ton atau setara 1.245.166 barel.
Nilai limit lelang untuk kapal dan muatan ditetapkan sebesar Rp1,174 triliun, sementara uang jaminan peserta lelang ditentukan sebesar Rp118 miliar.
Peserta wajib memiliki akun terverifikasi di lelang.go.id, serta badan usaha yang memiliki izin pengolahan atau niaga minyak bumi sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 29 Tahun 2017.
Kegiatan aanwijzing atau penjelasan lelang akan dilaksanakan pada 22–23 Januari 2026 di Kejaksaan Negeri Batam.
Peserta yang tidak mengikuti dianggap menyetujui kondisi objek lelang as is where is.
Lelang ini menjadi bagian dari upaya Kejaksaan dalam pemulihan aset negara, sekaligus memberikan kesempatan bagi badan usaha yang sah untuk mengakses sumber daya minyak bumi secara legal.*