JAKARTA – PT Agung Podomoro Land Tbk (APLN) resmi melepas kepemilikan Mall Deli Park di Medan senilai Rp 2,44 triliun kepada PT DPM Assets Indonesia (DPMAI) melalui anak usaha APLN, PT Sinar Menara Deli (SMD), Selasa (20/1/2026).
Manajemen Agung Podomoro Land menyatakan penjualan ini merupakan bagian dari strategi perseroan untuk optimalisasi dan rebalancing portofolio aset.
Langkah ini memungkinkan perusahaan fokus pada pengembangan dan pengelolaan aset yang memberikan kontribusi tinggi terhadap kinerja jangka panjang.
Baca Juga: Puluhan Konsumen Podomoro City Medan Gugat Pengembang: “BPHTB Sudah Dibayar, AJB Tak Kunjung Proses” "Transaksi ini bertujuan memperkuat posisi kas dan likuiditas perseroan. Dana hasil penjualan akan digunakan untuk pengurangan kewajiban keuangan, penguatan struktur permodalan, serta pengembangan proyek di Balikpapan melalui entitas anak kami," ujar manajemen APLN dikutip dari keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI).
Harga jual Rp 2,44 triliun ditetapkan berdasarkan kondisi pasar properti saat ini, karakteristik dan kinerja aset, serta negosiasi independen antara pihak-pihak terkait.
Manajemen menegaskan nilai transaksi mencerminkan harga wajar aset dan tidak merugikan kepentingan perseroan maupun pemegang saham.
DPMAI, selaku pembeli, merupakan perusahaan yang bergerak di bidang realestat di Jakarta Barat.
Skema pembayaran dilakukan sekaligus pada saat penandatanganan Akta Jual Beli (AJB).
Langkah ini menegaskan strategi Agung Podomoro Land dalam menjaga likuiditas dan mengarahkan investasi ke proyek-proyek yang berpotensi mendatangkan pertumbuhan lebih tinggi di masa depan.*
(d/dh)