MEDAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Utara menyetujui tindak lanjut hasil penyempurnaan evaluasi Menteri Dalam Negeri terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumut Tahun 2026.
Persetujuan ini disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Sumut yang digelar di Gedung DPRD, Rabu (14/1/2026).
Dalam rapat tersebut, DPRD menekankan pentingnya Pemerintah Provinsi Sumut segera menuntaskan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang penjabaran APBD 2026, agar penggunaan anggaran dapat berjalan sesuai rencana pembangunan daerah.
Baca Juga: Ferdian Ananda Majni Terima Penghargaan Adam Malik Awards, Dedikasikan untuk Seluruh Jurnalis Hasil evaluasi dan penyempurnaan menunjukkan struktur APBD Sumut 2026 dengan pendapatan daerah sebesar Rp11,664 triliun dan belanja daerah Rp11,678 triliun, sehingga terjadi defisit sekitar Rp14,495 miliar.
Defisit ini ditutup melalui pembiayaan daerah dengan penerimaan Rp64,495 miliar dan pengeluaran Rp50 miliar, menghasilkan pembiayaan netto sebesar Rp14,495 miliar.
Wakil Gubernur Sumut, Surya, menyambut baik persetujuan DPRD dan memastikan akan menyampaikan keputusan ini kepada Gubernur Bobby Nasution.
Ia juga mengapresiasi DPRD yang konsisten mengawal regulasi keuangan daerah.
"Selanjutnya, Pergub Penjabaran APBD 2026 dapat berlaku sesuai keputusan Perda APBD," ujar Surya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Sumut, Salman Alfarisi, menekankan bahwa persetujuan Perda APBD ini memungkinkan Pemprov menyiapkan Pergub Penjabaran APBD yang mengacu pada keputusan DPRD.
Dengan langkah ini, agenda pembangunan daerah diharapkan berjalan lancar sesuai target.*
(tm/dh)