BANDA ACEH — Pemerintah Provinsi Aceh resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 sebesar Rp 3.932.552.
Hal itu disampaikan Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA, kepada wartawan di Banda Aceh, Senin, 5 Januari 2026.
Kenaikan UMP tahun ini mencapai 6,7 persen dibandingkan tahun 2025.
Baca Juga: Fun Football Forfeo Hangatkan Persiapan Turnamen Peduli Sepak Bola Padangsidimpuan Keputusan tersebut juga mencakup Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Aceh 2026.
Muhammad menjelaskan, penetapan UMP berdasarkan rekomendasi dan saran dari Dewan Pengupahan Provinsi Aceh, yang telah menggelar sidang pleno akhir Desember 2025.
"Berdasarkan nilai indeks tertentu, kenaikan UMP dipengaruhi oleh nilai alpha berkisar 0,5 sampai 0,9. Pemerintah Aceh sepakat menggunakan nilai kenaikan terendah dengan pertimbangan Aceh saat ini sedang menghadapi bencana banjir dan tanah longsor yang berdampak luas di 18 kabupaten/kota," ujar Muhammad.
Gubernur Aceh, Mualim, menetapkan bahwa UMP dan UMSP mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.
Keputusan ini diharapkan dapat tetap memberikan perlindungan terhadap pekerja sambil memperhatikan kondisi darurat akibat bencana alam.*
(dh)