JAKARTA– Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengonfirmasi bahwa rencana pemangkasan produksi batu bara dan nikel pada 2026 tidak akan diberlakukan secara langsung.
Pemerintah lebih memilih skema penyesuaian melalui Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) 2026 yang akan mengatur volume produksi sesuai dengan kebutuhan industri dalam negeri dan kondisi pasar global.
Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung, menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan menjaga keseimbangan antara pasokan dan permintaan, serta melindungi keberlanjutan industri pengolahan dalam negeri, khususnya industri smelter.
Baca Juga: Industri Sawit Indonesia Menghadapi Transformasi, Fokus pada Hilirisasi dan Pasar Domestik Penyesuaian produksi juga dimaksudkan untuk mencegah terjadinya over supply yang dapat menekan harga komoditas dan merugikan industri serta penerimaan negara.
"Produksi batu bara dan nikel tidak akan dipangkas drastis, tetapi akan disesuaikan dengan kebutuhan industri domestik dan kapasitas pasar. Kami akan mengevaluasi setiap usulan RKAB perusahaan tambang dengan ketat untuk memastikan tidak ada kelebihan produksi," kata Yuliot di Jakarta, Senin (5/1/2026).
Sementara itu, untuk komoditas nikel, pemerintah tetap berpegang pada kebijakan hilirisasi.
Artinya, produksi nikel harus memperhatikan kapasitas serapan industri pengolahan dalam negeri, di mana mineral wajib diolah terlebih dahulu sebelum dipasarkan lebih lanjut.
Yuliot menambahkan bahwa penyesuaian ini diharapkan dapat menjaga kesehatan industri tambang dan pengolahan, serta memastikan tingkat keuntungan perusahaan tetap optimal tanpa mengorbankan stabilitas pasar.
Dengan demikian, industri tambang dapat terus beroperasi secara berkelanjutan, sementara penerimaan negara tetap terjaga.
"Penyesuaian ini bertujuan untuk mengoptimalkan keuntungan perusahaan dan pada akhirnya meningkatkan penerimaan negara," ujar Yuliot. *
(dw/dh)