JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merestrukturisasi kredit lebih dari 105 ribu debitur yang terdampak bencana di Aceh, Sumatera Barat, dan Sumatera Utara.
Langkah ini mencakup pembiayaan dari perbankan dan perusahaan multifinance, dengan nilai total mendekati Rp 400 triliun.
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan kebijakan ini berlaku selama tiga tahun dan dimulai sejak 10 Desember 2025.
Baca Juga: PLN Perkuat Pasokan Listrik di Kawasan Huntara Aceh Tamiang Restrukturisasi ditujukan agar debitur terdampak bencana tetap dapat memenuhi kewajiban pembiayaan tanpa menimbulkan masalah kualitas kredit.
"Kredit dan pembiayaan yang direstrukturisasi tetap dikategorikan lancar, baik restrukturisasi dilakukan sebelum maupun setelah debitur terdampak bencana. Kami optimis jangka waktu tiga tahun cukup untuk melaksanakan keseluruhan aktivasi pengaturan ini," ujar Mahendra, Jumat, 2 Januari 2026, saat pembukaan perdagangan di Main Hall BEI, Jakarta.
Kredit yang direstrukturisasi mencakup segmen UMKM, usaha besar, dan korporasi.
OJK menegaskan pemberian kredit baru tetap berjalan normal tanpa menerapkan skema one obligor.
Restrukturisasi ini mengacu pada Peraturan OJK Nomor 19 Tahun 2022 tentang Perlakuan Khusus bagi Lembaga Jasa Keuangan pada Daerah dan Sektor Tertentu yang Terkena Dampak Bencana.
Ada tiga perlakuan khusus bagi debitur terdampak bencana:
- Penilaian kualitas kredit berdasarkan ketepatan pembayaran untuk plafon hingga Rp 10 miliar.- Penetapan kualitas lancar atas kredit yang direstrukturisasi.- Pemberian pembiayaan baru dengan penetapan kualitas kredit terpisah atau tanpa penerapan one obligor.
Kebijakan ini diharapkan menjadi langkah konkret untuk menjaga stabilitas sistem keuangan sekaligus mendukung pemulihan ekonomi daerah terdampak bencana.*
(d/dh)