JAKARTA – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa jajaran direksi PT Bursa Efek Indonesia (BEI) yang akan terpilih pada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Juni 2026 harus memiliki komitmen kuat untuk memberantas praktik goreng-menggoreng saham di pasar modal Indonesia.
"Pokoknya harus bisa mengerti pasar, mengembangkan basis investor retail dan institusi, dan yang paling penting, mereka punya komitmen untuk membersihkan pasar dari penggoreng saham yang kurang bertanggung jawab," kata Purbaya seusai Seremoni Pembukaan Perdagangan BEI Tahun 2026 di Gedung BEI, Jakarta, Jumat (2/1/2026).
Menkeu juga menyinggung insentif bagi BEI yang dapat menunjukkan keberhasilan dalam menindak praktik manipulasi pasar.
Baca Juga: Menkeu Purbaya Pastikan Anggaran Siap, BNPB Diminta Segera Ajukan Dana Pemulihan Bencana "Mereka belum minta insentif. Kalau mereka mengerti insentif, saya akan tanya apa prestasinya, berapa orang penggoreng saham yang ditangkap," jelas Purbaya.
Selain itu, Purbaya optimistis Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) akan menguat ke level 10.000 pada tahun ini, seiring prediksi pertumbuhan ekonomi domestik mencapai 6 persen year on year (yoy).
"Fondasi ekonomi sudah membaik, kebijakan kita dengan BEI sinkron, seharusnya ekonomi akan tumbuh lebih cepat. Enam persen bukan mustahil dicapai tahun ini," tambahnya.
Masa jabatan direksi BEI periode 2022–2026 akan berakhir pada Juni 2026, sehingga proses pemilihan direksi baru akan segera dimulai sesuai ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
OJK mensyaratkan calon direksi diajukan oleh kelompok minimal 10 Anggota Bursa (AB) dalam satu paket, dengan rekam transaksi gabungan sedikitnya 10 persen dari total frekuensi dan nilai perdagangan selama 12 bulan terakhir.
Direksi saat ini masih berpeluang maju kembali, antara lain Direktur Utama Iman Rachman, Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa Irvan Susandy, Direktur Teknologi Informasi dan Manajemen Risiko Sunandar, dan Direktur Pengembangan Jeffrey Hendrik.
Sementara tiga direksi lainnya telah menjabat dua periode sehingga tidak dapat dicalonkan kembali.
Langkah ini dinilai penting untuk menjaga integritas pasar modal Indonesia, sekaligus memberikan sinyal positif bagi investor domestik dan internasional.*