JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan tarif listrik bagi 13 golongan pelanggan non-subsidi tetap pada Januari hingga Maret 2026.
Keputusan ini diambil untuk menjaga daya beli masyarakat meski formula tarif tenaga listrik berpotensi berubah akibat kondisi ekonomi makro.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Tri Winarno, mengatakan, ketetapan ini mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang tarif listrik PT PLN (Persero).
Baca Juga: Menteri UMKM Luncurkan Klinik UMKM Bangkit untuk Pulihkan Ekonomi Terdampak Bencana di Aceh Tamiang Penyesuaian tarif non-subsidi dilakukan setiap tiga bulan dengan memperhitungkan kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).
"Berdasarkan perhitungan parameter tersebut, secara formula tarif listrik berpotensi mengalami perubahan. Namun, untuk menjaga daya beli masyarakat, Pemerintah memutuskan tarif listrik Triwulan I Tahun 2026 tetap," ujar Tri, Kamis (1/1/2026).
Selain itu, tarif listrik bagi 25 golongan pelanggan subsidi juga tidak mengalami perubahan.
Pemerintah menegaskan, subsidi tetap diberikan untuk menjaga keterjangkauan listrik bagi masyarakat kurang mampu.
Kebijakan ini sekaligus bagian dari upaya stabilitas ekonomi dan memberikan kepastian bagi masyarakat serta pelaku usaha di awal tahun.
Pemerintah juga mendorong masyarakat menggunakan energi listrik secara bijak sebagai bagian dari ketahanan dan kemandirian energi nasional.
Tri menambahkan, PT PLN (Persero) diminta untuk terus menjaga keandalan pasokan listrik, meningkatkan kualitas pelayanan, dan mengoptimalkan efisiensi operasional guna memberikan layanan terbaik kepada seluruh pelanggan.*
(vo/ad)