JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan bahwa 123 dari 124 pejabat di Kabinet Merah Putih telah menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Salah satu pejabat yang telah melaporkan harta kekayaannya adalah Utusan Khusus Presiden Bidang Perdagangan, Mari Elka Pangestu.
Berdasarkan data LHKPN yang disampaikan pada 3 Desember 2024, Mari Elka tercatat memiliki total harta kekayaan sebesar Rp 89,1 miliar atau tepatnya Rp 89.184.651.460. Mayoritas kekayaannya berasal dari kepemilikan tanah dan bangunan yang mencapai Rp 76,3 miliar.Menurut data yang dipublikasikan, Mari Elka memiliki 14 bidang tanah dan bangunan yang tersebar di beberapa wilayah strategis di Indonesia, seperti Jakarta Selatan (DKI Jakarta), Tangerang Selatan (Banten), Jakarta Pusat (DKI Jakarta), Tangerang (Banten), dan Serang (Banten). Selain itu, ia juga memiliki satu bidang tanah dan bangunan di Amerika Serikat (AS).
Selain aset properti, Mari Elka juga memiliki alat transportasi berupa satu unit mobil Toyota Alphard senilai Rp 156,2 juta. Selain itu, ia memiliki surat berharga senilai Rp 16,6 miliar, harta bergerak lainnya sebesar Rp 1,8 miliar, serta kas dan setara kas senilai Rp 12,4 miliar. Di sisi lain, ia juga memiliki utang sebesar Rp 18,2 miliar.Dengan demikian, total kekayaan bersih Mari Elka Pangestu setelah dikurangi kewajiban utang mencapai Rp 89,1 miliar.
Pelaporan LHKPN merupakan kewajiban bagi para penyelenggara negara sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan pribadi mereka. KPK terus mengawasi kepatuhan para pejabat dalam melaporkan kekayaan mereka sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Sebelumnya, beberapa pejabat lain juga telah melaporkan harta kekayaan mereka dalam LHKPN. Salah satunya adalah Utusan Khusus Presiden Setiawan Ichlas, yang memiliki kekayaan mencapai Rp 1,5 triliun. Laporan harta kekayaan para pejabat ini menjadi perhatian publik, terutama dalam konteks upaya pemberantasan korupsi dan transparansi pemerintahan.(kmps)(JOHANSIRAIT)