MEDAN – PT Bank Pembangunan Daerah Sumatera Utara (Bank Sumut) resmi mengubah nama dan status hukum menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda), menyusul disetujuinya Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB), Selasa (30/12/2025).
Perubahan ini sejalan dengan ketentuan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan PP No. 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Komisaris Utama Bank Sumut, Firsal Ferial Mutyara, menjelaskan perubahan nama sekaligus menyesuaikan bentuk badan usaha dari swasta nasional menjadi perseroan daerah.
Baca Juga: ASN Pemprov Sumut Sebar Kasih Natal ke Panti Jompo dan Panti Asuhan di Medan "Pemegang saham telah menyetujui penyusunan kembali anggaran dasar perseroan agar sesuai ketentuan perundang-undangan," ujar Firsal saat RUPS LB yang digelar secara daring dari Kantor Pusat Bank Sumut di Jalan Imam Bonjol Nomor 18, Medan.
Gubernur Sumatera Utara, Muhammad Bobby Afif Nasution, menyampaikan harapannya agar perubahan status ini meningkatkan tata kelola dan daya saing Bank Sumut.
"Kita berharap Bank Sumut bisa lebih berkembang, lebih cepat, dan berdaya saing melalui perubahan ini," kata Bobby Nasution.
Selain perubahan nama, RUPS LB juga menyetujui setoran modal Pemprov Sumut dalam bentuk aset (inbreng) serta menetapkan Marah Halim Harahap sebagai Anggota Dewan Pengawas Syariah PT Bank Sumut.
RUPS LB dihadiri seluruh bupati/walikota se-Sumut, Dewan Pengawas, dan Direksi Bank Sumut.
Dengan perubahan status menjadi Perseroda, Bank Sumut diharapkan mampu mengefektifkan pengelolaan BUMD, meningkatkan pelayanan, serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah secara lebih optimal.*
(ad)