JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan aturan baru terkait pengelolaan rekening tidak aktif atau rekening dormant.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 24 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Rekening pada Bank Umum.
Aturan ini bertujuan menyeragamkan pengelolaan rekening perbankan sekaligus memperkuat perlindungan nasabah secara nasional.
Baca Juga: Tiga Cara Mendapat Saldo DANA Gratis hingga Rp432 Ribu, Ini Syaratnya! Dalam beleid tersebut, rekening dinyatakan sebagai dormant apabila tidak terdapat aktivitas transaksi selama lebih dari 1.800 hari atau setara lima tahun, baik transaksi masuk, penarikan dana, maupun pengecekan saldo.
Ketentuan ini berlaku bagi seluruh bank umum yang berada di bawah pengawasan OJK.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengatakan penetapan batas waktu lima tahun memiliki dasar hukum yang kuat.
Ketentuan tersebut merujuk pada Pasal 467 dan Pasal 468 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) terkait daluwarsa hak atas simpanan.
"Pengaturan masa lima tahun ini juga disusun berdasarkan kajian OJK serta mengacu pada praktik pengelolaan rekening di berbagai negara, seperti Amerika Serikat, Inggris, Singapura, Hong Kong, Australia, dan Malaysia," ujar Dian dalam keterangan tertulis, Sabtu, 27 Desember 2025.
Selain aspek hukum, kebijakan ini juga ditujukan untuk memperkuat tata kelola perbankan.
OJK menilai rekening dormant berpotensi menimbulkan risiko, mulai dari penyalahgunaan hingga praktik penipuan, apabila tidak dikelola secara optimal.
Melalui POJK tersebut, OJK mewajibkan setiap bank memiliki kebijakan dan prosedur operasional yang jelas dalam mengelola rekening dormant.
Bank juga diwajibkan menyediakan mekanisme pengawasan serta kemudahan bagi nasabah untuk mengaktifkan kembali atau menutup rekening dormant, baik melalui kantor cabang maupun kanal digital.