MEDAN – Ketua DPW Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Sumatera Utara sekaligus Ketua Partai Buruh Sumut, Willy Agus Utomo, menyoroti masih maraknya perusahaan yang belum membayar upah karyawan sesuai Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
Menurutnya, kondisi ini mencerminkan lemahnya pengawasan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) di daerah.
"Ini jelas melanggar Undang-Undang Ketenagakerjaan dan mengarah pada tindak pidana ketenagakerjaan," tegas Willy, Jumat (26/12).
Baca Juga: Buruh Protes Kenaikan UMP 2026 Dinilai Belum Cukup, Menko Perekonomian Buka Suara Ia menegaskan, jika pengawas Disnaker melakukan monitoring rutin dan menuntut laporan ketenagakerjaan dari seluruh perusahaan, maka tidak akan ada pengusaha yang berani membayar upah di bawah ketentuan UMK.
Lebih lanjut, Willy menegaskan bahwa pengusaha yang tidak membayar upah sesuai UMK bisa dijerat sanksi hukum dengan ancaman penjara 1–4 tahun sesuai UU Ketenagakerjaan yang berlaku.
"Bagi buruh Sumut yang upahnya belum dibayar sesuai, segera laporkan ke Dinas Tenaga Kerja setempat atau hubungi kami di Serikat Buruh. Kami siap membantu," ujar Willy.
Ia pun mengimbau seluruh perusahaan di Sumut agar segera menyesuaikan pembayaran upah dengan ketentuan UMK atau UMSK yang telah ditetapkan pemerintah.
"Jika masih ada perusahaan yang melanggar, kami akan menempuh jalur hukum," tegasnya.*
(sp/ad)