JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menanggapi keluhan kelompok buruh terkait kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 di sejumlah daerah.
Di DKI Jakarta, UMP ditetapkan sebesar Rp 5,72 juta per bulan, namun dikeluhkan karena lebih rendah dibanding Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Bekasi dan Karawang.
Airlangga menegaskan, kenaikan UMP 2026 ditetapkan melalui rumus Inflasi + (Alpha × Pertumbuhan Ekonomi) dengan rentang Alpha 0,5–0,9.
Baca Juga: Eks PM Malaysia Dinyatakan Bersalah atas Penyalahgunaan Kekuasaan dan Pencucian Uang 1MDB senilai Rp7,7 Triliun "Formulasi ini menjadi patokan agar pekerja memperoleh upah yang sejalan dengan kebutuhan dan inflasi," ujarnya di Pondok Indah Mall (PIM) 1, Jakarta, Jumat (26/12/2025).
Meski demikian, Airlangga mengimbau badan usaha menerapkan sistem pengupahan berbasis produktivitas.
Pekerja dengan kinerja tinggi dapat memperoleh gaji di atas UMP, termasuk di sektor industri capital intensive dan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).
Namun, kelompok buruh menilai kenaikan UMP 2026 belum mencukupi kebutuhan hidup riil.
Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (Aspirasi), Mirah Sumirat, menyebut kenaikan upah masih tertinggal dibanding laju harga pangan, layanan kesehatan, transportasi, dan pendidikan.
"Kenaikan UMP ini belum mampu menjawab kebutuhan riil buruh/pekerja. Harga-harga terus naik, pengendalian biaya hidup masih sangat lemah," kata Mirah.
Sementara itu, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) berencana menggelar aksi demonstrasi di Istana Kepresidenan Jakarta dan Balai Kota DKI Jakarta sebagai respons atas penetapan UMP 2026.
Presiden KSPI, Said Iqbal, menyebut demo akan dilakukan paling cepat 29 Desember 2025 atau awal Januari 2026 jika belum ada respons memadai dari pemerintah.
"UMP DKI Jakarta sebesar Rp 5,73 juta per bulan belum sesuai kebutuhan hidup layak. Aksi ini sebagai bentuk tekanan agar pemerintah mendengar aspirasi buruh," ujar Said Iqbal.*