MEDAN – Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Bobby Nasution resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk tahun 2026 di 33 kabupaten/kota se-Sumut.
Penetapan ini tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Sumut Nomor 188.44/908/KPTS/2025, yang ditandatangani pada Rabu (24/12/2025).
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Sumut, Yuliani Siregar, mengatakan keputusan ini berlaku untuk 22 kabupaten/kota yang memiliki dewan pengupahan.
Baca Juga: Wali Kota sekaligus Ketua KONI Eva Dwiana Pastikan Pembinaan Atlet Berjalan Optimal Sementara 11 kabupaten/kota lainnya mengikuti Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumut 2026 sebesar Rp 3.228.971, naik 7,9 persen dari tahun sebelumnya.
"Sudah ditandatangani Pak Gubernur hari Rabu kemarin, sudah sesuai semua," kata Yuliani, Jumat (26/12/2025).
Berdasarkan penetapan UMK, Kota Medan menjadi wilayah dengan UMK tertinggi, yakni Rp 4.335.198, diikuti Kabupaten Deli Serdang Rp 4.041.543, dan Kabupaten Batu Bara Rp 3.970.000. Kota Tebing Tinggi memiliki UMK terendah di antara kota, yakni Rp 3.229.957,70.
Penetapan UMK ini diharapkan dapat memberikan kepastian bagi pekerja dan pelaku usaha, sekaligus menjaga daya beli masyarakat di tengah dinamika inflasi dan kondisi ekonomi lokal.*
(ds/dh)