PEMATANGSIANTAR, SUMUT — Dewan Pengupahan Kota (DPK) Pematangsiantar menetapkan Upah Minimum Kota (UMK) Pematangsiantar tahun 2026 sebesar Rp 3.228.971, naik 7,9 persen dibanding UMK 2025 yang sebesar Rp 2.992.559.
Keputusan ini mengikuti pedoman Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Utara, menyesuaikan pertumbuhan ekonomi kota dan inflasi.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Pematangsiantar, Robert Samosir, menyampaikan kenaikan UMK didasarkan pada pertumbuhan ekonomi Kota Pematangsiantar sebesar 4,61 persen, sedikit lebih rendah dari pertumbuhan ekonomi Sumatera Utara yang mencapai 4,75 persen, dengan tingkat inflasi 5,32 persen.
Baca Juga: Massa Bayaran Mengadu Domba Masyarakat, Tim Investigasi LHK Sumut Tetap Lanjutkan Pemeriksaan "Pertumbuhan ekonomi Kota Siantar 4,61 persen, sedangkan Provinsi Sumut 4,75 persen. UMK naik dari Rp 2.992.559 menjadi Rp 3.228.949 sesuai pedoman UMP, atau naik 7,9 persen," ujar Robert, Rabu (24/12/2025).
UMK baru akan berlaku efektif mulai 1 Januari 2026, sesuai PP No 49 Tahun 2025 tentang pengupahan.
Meski kenaikan UMK disambut baik, sejumlah serikat pekerja menilai keputusan ini belum sepenuhnya mencerminkan kebutuhan hidup layak (KHL) buruh di Pematangsiantar.
Ketua Serikat Pekerja Pemuda Mandiri (SPPM) Kota Pematangsiantar, Ferry Simarmata, menyatakan:
"Penetapan UMK hanya berfokus pada pertumbuhan ekonomi dan inflasi, tanpa mempertimbangkan KHL. Idealnya kenaikan 8-10 persen disesuaikan dengan kebutuhan hidup layak buruh."
Ferry juga menyoroti masih lemahnya kepatuhan perusahaan terhadap UMK yang berlaku. Banyak buruh menerima upah jauh di bawah standar.
Untuk mencegah pelanggaran berulang, SPPM mendesak Dinas Tenaga Kerja Kota Pematangsiantar membentuk Satuan Tugas Pengupahan sebagai instrumen pengawasan dan perlindungan buruh.
"Tanpa pengawasan serius, kenaikan UMK hanya akan menjadi angka di atas kertas," tegas Ferry.