DENPASAR – Pemerintah Provinsi Bali resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2026 sebesar Rp 3.207.459 per bulan, meningkat 7,04 persen dibandingkan UMP 2025.
Sementara itu, Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Bali untuk sektor pariwisata bidang penyediaan akomodasi dan makanan minum ditetapkan sebesar Rp 3.267.693 per bulan.
Penetapan ini dituangkan dalam Keputusan Gubernur Bali Nomor 1011/03-M/HK/2025 dan berlaku mulai 1 Januari 2026.
Baca Juga: PP 49/2025 Berlaku, UMP 2026 Segera Diumumkan di Seluruh Provinsi Menurut Gubernur Bali I Wayan Koster, penetapan UMP dan UMSP melalui proses sidang Dewan Pengupahan Provinsi Bali yang melibatkan pemerintah, akademisi, organisasi pengusaha, serta serikat pekerja.
"Proses ini dilakukan secara konstruktif dan dinamis, memastikan keseimbangan antara kebutuhan pekerja dan keberlanjutan usaha," ujar Koster, Rabu (24/12/2025).
Koster juga menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah, akademisi, pengusaha, dan serikat pekerja untuk mendukung implementasi UMP dan UMSP melalui pembinaan, sosialisasi, dan pengawasan di lapangan.
Penetapan UMP dan UMSP Bali ini merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan, yang mengubah PP Nomor 36 Tahun 2021, serta memperhatikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023.
Dengan kenaikan ini, diharapkan pekerja memperoleh upah yang layak, sekaligus menjaga stabilitas ekonomi perusahaan.*
(k/dh)