JAKARTA — Gubernur di seluruh Indonesia diwajibkan untuk mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 selambat-lambatnya hari ini, Rabu, 24 Desember 2025, menyusul terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan bahwa tenggat pengumuman khusus untuk UMP 2026 ini berbeda dari aturan sebelumnya, yang menetapkan batas akhir pengumuman setiap tanggal 21 November.
"Khusus untuk tahun 2026, Gubernur menetapkan besaran kenaikan upah selambat-lambatnya tanggal 24 Desember 2025. Kami berharap kebijakan pengupahan ini menjadi yang terbaik bagi semua pihak," ujar Kemnaker, Rabu (24/12/2025).
Baca Juga: KHL Tertinggi Rp5,8 Juta, Ini Perbandingan Standar Hidup Layak di Indonesia Perhitungan kenaikan upah minimum dilakukan oleh Dewan Pengupahan Daerah, yang kemudian memberikan rekomendasi kepada gubernur masing-masing provinsi. Beberapa ketentuan dalam PP Pengupahan meliputi:
- Gubernur wajib menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan dapat menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
- Gubernur wajib menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) dan dapat menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK).
Formula kenaikan UMP ditetapkan menggunakan Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa), dengan rentang Alfa 0,5–0,9, memperluas angka pada aturan sebelumnya yang hanya 0,1–0,3.
Alfa mencerminkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi.
Beberapa provinsi seperti DKI Jakarta dan Jawa Barat dijadwalkan mengumumkan kenaikan UMP hari ini.
Sementara provinsi lain telah menetapkan kenaikan, misalnya:
Sumatera Utara: naik 7,9% menjadi Rp 3.228.971
Sumatera Selatan: naik 7,10% menjadi Rp 3.942.963