DENPASAR – Pemerintah Provinsi Bali resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2026 sebesar Rp3.207.459,00 per bulan, naik 7,04% dibandingkan UMP Bali Tahun 2025.
Penetapan ini berdasarkan hasil Sidang Dewan Pengupahan Provinsi Bali yang digelar pada 18 Desember 2025.
Dalam sidang tersebut, Dewan Pengupahan yang terdiri dari unsur Pemerintah, Akademisi/Pakar, Organisasi Pengusaha, dan Serikat Pekerja/Serikat Buruh, juga merekomendasikan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Tahun 2026 untuk sektor pariwisata, yakni bidang Penyediaan Akomodasi dan Penyediaan Makan Minum dengan turunan hotel bintang, sebesar Rp3.267.693,00 per bulan, meningkat 7,04% dari tahun sebelumnya.
Baca Juga: Wayan Koster Resmikan Haluan Pembangunan Bali 100 Tahun: Fokus Alam, Budaya, dan Ekonomi Berkelanjutan Keputusan Gubernur Bali Nomor 1011/03-M/HK/2025 yang ditetapkan pada 19 Desember 2025 ini mulai berlaku efektif 1 Januari 2026.
Gubernur Bali, Wayan Koster, menyampaikan apresiasi tinggi kepada Dewan Pengupahan Provinsi yang berhasil menyelesaikan tugas tepat waktu, bahkan sebelum batas akhir penetapan tanggal 24 Desember 2025.
"Penetapan UMP dan UMSP ini merupakan hasil kolaborasi konstruktif antara pemerintah, akademisi, pengusaha, dan pekerja. Sinergi ini penting untuk memastikan upah yang adil, sejalan dengan kebutuhan hidup layak pekerja, serta keberlanjutan usaha bagi perusahaan," ujar Gubernur Koster.
Gubernur Koster menekankan, ke depan, kolaborasi tersebut harus terus diperkuat melalui pembinaan, sosialisasi, dan pengawasan implementasi UMP dan UMSP di lapangan.
Hal ini diharapkan mampu menjaga keseimbangan antara kesejahteraan pekerja dan daya saing dunia usaha di Bali.
Penetapan UMP dan UMSP Tahun 2026 menjadi momentum penting bagi Bali untuk menjamin perlindungan hak pekerja sekaligus mendorong keberlanjutan sektor ekonomi strategis, khususnya pariwisata yang menjadi salah satu tulang punggung perekonomian Provinsi Bali.*
(ad)