MEDAN – Partai Buruh bersama Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Sumatera Utara (Sumut) akan menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Gubernur Sumut (Gubsu), Rabu (24/12).
Aksi ini menuntut revisi Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Medan serta daerah lainnya yang dianggap terlalu rendah.
Menurut Ketua Partai Buruh Sumut, Willy Agus Utomo, kenaikan UMP Sumut hanya 7,9 persen dinilai tidak sesuai potensi maksimal.
Baca Juga: Bulog Sumut Pastikan Stok Beras 41 Ribu Ton Aman untuk Natal dan Tahun Baru "UMP Sumut seharusnya bisa naik hingga 9,5 persen dengan menggunakan alpha 0,9. Sementara UMK Medan hanya naik 8 persen padahal seharusnya bisa di atas 10 persen," ujar Willy kepada wartawan di Medan, Selasa (23/12).
Willy menegaskan, kenaikan upah yang minimal merugikan kaum buruh dan cenderung menguntungkan pengusaha.
Ia menagih janji Gubernur Bobby Nasution yang pernah menyatakan kenaikan upah bisa mencapai 10 persen.
"Kalau hanya yang terendah, ngapain peran Pemerintah Provinsi menyejahterakan buruh?" ujarnya.
Dalam aksi besok, ratusan buruh dari Medan, Deliserdang, Serdangbedagai, Binjai, dan Langkat akan turun ke jalan.
Partai Buruh dan FSPMI menuntut agar Gubsu merevisi UMP dan UMK menggunakan alpha 0,9 atau setara kenaikan 10 persen untuk 2026.
Willy menambahkan, jika tuntutan revisi tidak dipenuhi, aksi unjuk rasa akan digelar setiap minggu, hingga puncaknya berupa aksi besar-besaran pada Januari mendatang.*
(sp/ad)