MEDAN – Ketua Lembaga Advokasi dan Perlindungan Konsumen (LAPK) Padian Adi S. Siregar menilai penolakan pembayaran tunai di sejumlah gerai makanan sebagai bentuk pengabaian hak konsumen.
Padian menegaskan, uang tunai dalam rupiah merupakan alat pembayaran sah di Indonesia, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
"Pelaku usaha tidak dibenarkan menolak pembayaran tunai, kecuali ada kondisi khusus yang diatur hukum," ujarnya.
Baca Juga: Viral di Medsos: Toko Roti Tolak Nenek Bayar Tunai, BI Buka Suara Meskipun digitalisasi pembayaran, termasuk QRIS, merupakan bagian dari perkembangan sistem keuangan nasional, LAPK menekankan bahwa kebijakan "cashless only" tidak boleh meniadakan hak konsumen untuk menggunakan uang tunai.
Bank Indonesia sendiri telah menetapkan QRIS sebagai standar nasional pembayaran digital.
Namun, regulasi BI menegaskan bahwa QRIS hanyalah alternatif pembayaran, bukan pengganti uang tunai.
Kebijakan ini sejalan dengan semangat inklusi keuangan agar semua lapisan masyarakat tetap dapat mengakses layanan pembayaran.
Padian menambahkan, kebijakan hanya menerima pembayaran digital berpotensi merugikan kelompok lanjut usia, masyarakat tanpa akses perbankan, serta konsumen yang belum terbiasa menggunakan teknologi digital.
Praktik ini dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan dapat menimbulkan diskriminasi layanan.
Sebagai solusi, LAPK menegaskan pelaku usaha wajib:
- Menerima pembayaran tunai sebagai alat pembayaran sah.- Menyediakan pembayaran non-tunai sebagai opsi tambahan, bukan satu-satunya metode.- Memberikan informasi jelas mengenai metode pembayaran.- Tidak melakukan diskriminasi pelayanan berdasarkan metode pembayaran.
Transformasi digital harus menghadirkan kemudahan bagi konsumen, bukan menjadi hambatan.