MEDAN — Dewan Pengupahan Kota Medan resmi membahas dan menyepakati kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) Medan tahun 2026 sebesar 8 persen dibanding UMK 2025.
Rapat digelar di Grand Kanaya Hotel, Jalan Darussalam, Senin (22/12/2025), dihadiri perwakilan Pemerintah Kota (Pemko) Medan, Dinas Ketenagakerjaan, serikat buruh, dan Apindo.
Ketua Dewan Pengupahan Kota Medan, Ramaddan, menyampaikan UMK Medan tahun 2025 sebesar Rp 4.014.072, naik menjadi Rp 4.335.279 untuk tahun 2026.
Baca Juga: BGN Sumut: MBG Selama Libur Sekolah Bersifat Sukarela, Bisa Diambil Bisa Tidak Kenaikan ini setara dengan Rp 321.207 per bulan atau sekitar 8 persen dari UMK sebelumnya.
"UMK Medan tahun 2025 sebesar Rp 4.014.072, naik 8 persen menjadi Rp 4.335.279 untuk UMK Medan 2026," ujar Ramaddan usai memimpin rapat.
Setelah rapat ini, Pemko Medan akan mengusulkan besaran UMK 2026 ke Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut).
Penetapan Surat Keputusan (SK) Gubernur Sumut ditargetkan selesai paling lambat 24 Desember 2025.
"Usulan UMK Medan 2026 akan kami sampaikan ke Pemprov Sumut besok, 23 Desember 2025. Selanjutnya menunggu penetapan SK Gubernur Sumut," kata Ramaddan.
Sebelum rapat, Ramaddan mengaku telah meminta arahan dan petunjuk dari Walikota Medan, Rico Tri Putra Bayu, terkait besaran UMK Medan 2026.
Ia berharap proses penetapan berjalan lancar sesuai jadwal.
Kenaikan UMK ini menjadi perhatian para pekerja dan pengusaha di Kota Medan, sekaligus upaya pemerintah untuk menyesuaikan upah dengan pertumbuhan ekonomi dan inflasi daerah.*