JAKARTA — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) merilis data terbaru kebutuhan hidup layak (KHL) yang menjadi salah satu acuan utama dalam penetapan upah minimum di Indonesia.
Data tersebut diumumkan melalui akun resmi Kemnaker dan dikutip pada Minggu, 21 Desember 2025.
Kemnaker menjelaskan KHL merupakan standar kebutuhan satu bulan agar pekerja atau buruh beserta keluarganya dapat hidup secara layak.
Baca Juga: Gempa Magnitudo 4,7 Guncang Luwu Timur, Berpusat di Darat Metode penghitungan KHL kini menggunakan standar International Labour Organization (ILO) dengan mempertimbangkan komponen utama kebutuhan rumah tangga.
"Perhitungan kebutuhan hidup layak menggunakan metode berbasis standar ILO dengan mempertimbangkan komponen utama kebutuhan rumah tangga," tulis Kemnaker dalam keterangan resminya.
KHL terdiri atas empat komponen utama, yakni kebutuhan makanan, kesehatan dan pendidikan, kebutuhan pokok lainnya, serta perumahan atau tempat tinggal.
Penghitungan ini dilakukan berdasarkan kajian bersama Kemnaker, Dewan Ekonomi Nasional (DEN), dan Badan Pusat Statistik (BPS).
Data KHL tersebut menjadi dasar penting dalam formula penghitungan upah minimum agar penetapan upah lebih fleksibel dan menyesuaikan kondisi ekonomi masing-masing provinsi.
KHL digunakan sebagai salah satu faktor dalam penentuan nilai alpha, yakni indeks yang mencerminkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dengan rentang nilai 0,5 hingga 0,9.
Kemnaker menyebut nilai alpha ditetapkan oleh Dewan Pengupahan dengan mempertimbangkan keseimbangan kepentingan pekerja dan perusahaan, perbandingan antara upah minimum dan KHL, serta faktor ketenagakerjaan lainnya.
Berdasarkan data tersebut, nilai KHL tertinggi tercatat di DKI Jakarta sebesar Rp 5,89 juta, disusul Kalimantan Timur Rp 5,73 juta dan Kepulauan Riau Rp 5,71 juta.
Sementara itu, nilai KHL terendah berada di Nusa Tenggara Timur sebesar Rp 3,05 juta.