JAKARTA – Sebuah video viral menampilkan seorang nenek yang ditolak saat membayar di sebuah toko roti karena hanya menerima pembayaran digital, termasuk QRIS.
Peristiwa ini memicu perbincangan luas di media sosial terkait kebijakan transaksi non-tunai.
Dalam video yang beredar, seorang pengunjung memprotes kebijakan toko setelah melihat nenek tersebut tidak dapat bertransaksi dengan uang tunai karena tidak memiliki atau memahami cara menggunakan pembayaran digital.
Baca Juga: Mahasiswa Moestopo Dibekali Strategi Kelola Keuangan dan Hindari Pinjaman Ilegal Menanggapi hal ini, Bank Indonesia (BI) menegaskan bahwa setiap orang dilarang menolak rupiah sebagai alat pembayaran sah.
Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso, mengutip Pasal 33 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
"Kecuali terdapat keraguan atas keaslian Rupiah, penggunaan mata uang Rupiah untuk transaksi dapat dilakukan secara tunai maupun non-tunai sesuai kesepakatan pihak yang bertransaksi," ujar Denny, Sabtu (20/12/2025).
BI mendorong penggunaan pembayaran non-tunai karena lebih cepat, mudah, aman, dan mengurangi risiko uang palsu.
Namun, BI menekankan bahwa uang tunai tetap diperlukan, mengingat keragaman demografi dan tantangan geografis di Indonesia.*
(d/dh)