MEDAN – Pemerintah Kota Medan menemukan sejumlah Tempat Hiburan Malam (THM) tidak membayar Pajak Hiburan sebagaimana mestinya.
Para pengelola berdalih telah memenuhi kewajiban pajak, namun setelah ditelusuri, pajak yang dibayarkan hanya Pajak Restoran.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan, M. Agha Novrian, mengatakan praktik tersebut kerap dilakukan oleh pengusaha THM yang memiliki kafe atau restoran di lokasi usaha yang sama.
Baca Juga: Informatif Award 2025: Simalungun Pertahankan Prestasi Keterbukaan Publik "Ada beberapa THM yang kedapatan tidak membayar Pajak Hiburan dengan berlindung di balik Pajak Restoran. Mereka mengaku sudah bayar pajak, tetapi setelah dicek yang dibayar hanya Pajak Restoran," kata Agha, Jumat, 19 Desember 2025.
Menurut Agha, konsep usaha restoran atau kafe berbeda dengan tempat hiburan malam, meskipun berada dalam satu kawasan.
Perbedaan aktivitas usaha tersebut berimplikasi pada jenis pajak yang harus dibayarkan.
"Pajak restoran dikenakan atas aktivitas makan dan minum. Sementara tempat hiburan memiliki kewajiban Pajak Hiburan. Itu dua hal berbeda dan tidak bisa disamakan," ujarnya.
Bapenda Kota Medan, kata Agha, telah melakukan penertiban terhadap sejumlah THM yang terbukti tidak patuh.
Meski sempat mengelak, sebagian pengelola akhirnya membayar Pajak Hiburan. Namun, masih ditemukan pembayaran yang nilainya belum sesuai dengan ketentuan.
"Kami terus menegaskan agar pengusaha tidak menghindari kewajiban Pajak Hiburan dengan alasan sudah membayar Pajak Restoran," kata dia.
Selain sektor hiburan, Bapenda Medan juga memperketat pengawasan terhadap Pajak Restoran.
Salah satu strategi yang dilakukan adalah menempatkan petugas untuk memantau langsung aktivitas transaksi di restoran dan kafe yang dinilai memiliki potensi pajak besar.